Header Ads

Harapan di Balik Pembubaran Koperasi Tidak Aktif



Koperasi sesungguhnya dilahirkan oleh semangat luhur, untuk memajukan perekonomian masyarakat. Jika dikelola dengan baik dan benar, koperasi bisa jadi alat inklusi keuangan yang tepat bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu sudah semestinya pengembangan gerakan perkoperasian sungguh-sungguh mendapat perhatian dari stakeholder khususnya pemerintah sebagai regulator.

Prinsip koperasi adalah gerakan kerja sama (cooperative) berdasarkan sikap saling percaya dengan pengumpulan dan pengelolaan modal bersama sebagai sumber dayanya. Kepemilikan koperasi dinyatakan oleh segenap anggota, bukan milik pribadi atau segelintir orang saja. Jadi aset sesungguhnya dari koperasi adalah manusia, bukan aset seperti gedung, uang apalagi papan nama.

Sayangnya banyak koperasi yang hanya menjadi kedok dari praktek kredit ala lintah darat yang baru. Atau praktek penipuan berkedok investasi dengan iming-iming imbas hasil selangit. Penyalahgunaan koperasi ini terjadi karena koperasi tersebut telah melanggar salah satu prinsipnya sebagai gerakan kebersamaan. Koperasi hanya jadi casing saja, padahal praktek sesungguhnya adalah bisnis milik satu atau segelintir orang saja. Nah, banyaknya“nila setitik” seperti inilah yang membuat gerakan koperasi seringkali dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Selain pelanggaran terhadap prinsip Koperasi tersebut, masalah lain yang juga sering terjadi adalah Pengurus tidak menjalankan tata kelola Koperasi sebagaimana mestinya. Salah satunya tidak menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) setelah satu periode Tahun Buku selesai. Padahal RAT adalah forum tertinggi dalam struktur organisasi sebuah Koperasi. Pada saat RAT, anggota atau perwakilan anggota (jika koperasinya sudah cukup besar) mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas selama satu Tahun Buku dan mengesahkan program Kerja Tahun Buku berikutnya.

Pada koperasi yang masih kecil, forum RAT juga biasa digunakan untuk merumuskan bersama-sama aturan atau karakteristik produk-produk baru yang sedang dijalankan atau baru akan diluncurkan.
Oleh karena itu forum RAT menjadi sangat strategis peranannya sehingga menjadi salah satu indikator untuk menilai keaktifan sebuah koperasi. Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM no. 25 tahun 2015, pada saat koperasi tidak mengadakan kegiatan RAT dan usaha sebagaimana mestinya selama tiga tahun berturut-turut, koperasi tersebut dikategorikan sebagai koperasi tidak aktif.

Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM di bawah komando AAGN Puspayoga sedang gencar-gencarnya merehabilitasi gerakan perkoperasian di tanah air.  Koperasi-koperasi yang tidak aktif didata untuk memudahkan pemerintah melakukan pembinaan. Jika koperasi tersebut berhasil berbenah diri dan tata kelolanya sehat kembali, maka koperasi tersebut dapat tetap beroperasi seperti biasanya. Namun jika usaha koperasi tersebut benar-benar tidak dapat berjalan lagi, apalagi koperasi yang memang hanya menjadi  kedok untuk investasi abal-abal, maka izin serta badan hukum koperasi akan dicabut.

Kita berharap gebrakan Kementerian Koperasi ini benar-benar membuat para Pengurus koperasi berupaya untuk memastikan koperasinya berjalan sesuai prinsip-prinsip dan tata kelola koperasi yang benar.

Pertanyaan berikut, sejauh mana keberhasilan gebrakan tersebut?

Berdasarkan data BPS, jumlah koperasi di tanah air sampai medio 2016 sebanyak 212.135 Koperasi, namun 61.912 ribu di antaranya adalah Koperasi tidak aktif. Jadi jika dipersentasekan, ada 29,19% Koperasi yang tidak aktif. Rasio ini sedikit lebih rendah daripada rasio Koperasi tidak aktif pada tahun 2014. Pada medio 2014 tercatat sebanyak 201.701 Koperasi dan 60.694 di antaranya adalah Koperasi tidak aktif, atau jika dipersentasekan sebesar 29,80%.

Tentu menilai statistik ini menjadi relatif tergantung sudut pandang pembacanya. Dari segi rasio memang hanya terjadi sedikit penurunan, tetapi jika dilihat dari segi kuantitas pertumbuhan koperasi, pada periode tersebut terjadi pertumbuhan 10.434 unit koperasi. Sedangkan pertumbuhan koperasi tidak aktif sebanyak 1.218 unit koperasi. Jadi secara persentase koperasi tidak aktif hanya bertumbuh sebesar 11,67%. Rasio ini sudah lebih baik dibanding rasio pertumbuhan koperasi tidak aktif pada tahun-tahun sebelumnya.

Masih terlalu dini untuk menilai keberhasilan (atau kegagalan) upaya bapak AAGN Puspayoga dan jajarannya dalam memperbaiki performa gerakan perkoperasian di tanah air ini. Namun harapan kebaikan dari insan-insan perkoperasian selalu dititipkan pada setiap ikhtiar pemerintah. Pemerintah bekerja sama dengan para penggerak koperasi harus mencari kiat agar agar langkah-langkah taktis seperti pembubaran koperasi “abal-abal” dibarengi dengan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas koperasi. Langkah-langkah utama yang harus dilakukan sebenarnya sudah sering digaungkan bapak Menteri yaitu rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan Koperasi. Hanya saja implementasi pada tataran praktis di lapangan masih membutuhkan pengawasan dan pengawalan bersama-sama.


Jika Koperasi yang benar-benar beroperasi semakin sehat dan Koperasi “bandel” berhasil ditertibkan, kepercayaan masyarakat pada Koperasi akan semakin meningkat pula. Sehingga pada saatnya nanti, koperasi benar-benar menjadi sokoguru perekomian dan memberikan kontribusi yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi tanah air. Semoga (PG)

---

Referensi:
bps.go.id

pertama kali ditayangkan di kompasiana.com
ilustrasi gambar dari:  http://www.solopos.com/

No comments

Powered by Blogger.