Mengeluarkan UMKM dari Ekonomi Bayangan
Tidak bisa dipungkiri, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki kontribusi yang besar dalam perekonomian kita. Dikutip dari portal Kementerian Keuangan, UMKM memiliki sumbangan 61,07% terhadap PDB nasional. Negara kita memiliki sekitar 64,2 juta UMKM dan berhasil menyerap sekitar 97% dari jumlah tenaga kerja nasional. Ini angka-angka yang cukup menjanjikan bagi perekonomian kita, terutama jika sektor UMKM benar-benar dioptimalkan dan berkembang dengan baik.
Namun, di sisi lain, masih banyak aktivitas
UMKM yang berada di dalam shadow economy atau ekonomi bayangan. Secara
sederhana, shadow economy dapat didefinisikan sebagai aktivitas ekonomi
yang terjadi di tengah masyarakat tetapi tidak tercatat dalam sistem ekonomi
yang resmi. Ekonomi bayangan ini meliputi aktivitas ekonomi yang melanggar
hukum seperti perdagangan narkoba, judi ilegal, penyelundupan barang, dan
lain-lain. Ekonomi bayangan juga termasuk aktivitas ekonomi yang tidak
melanggar hukum tapi tidak dilaporkan secara resmi, seperti usaha rumahan,
karyawan informal, usaha dagang/jasa yang tidak melaporkan pajak, dan
lain-lain.
Aktivitas usaha sebagian UMKM masih berada di
dalam ekonomi bayangan karena beberapa hal. Penyebab utamanya adalah masih
banyak anggapan dari pelaku usaha bahwa mengurus perizinan usaha itu rumit dan
mahal. Penyebab lain adalah usaha belum ditekuni secara serius karena hanya
menjadi usaha sampingan dari pekerjaan utama, sehingga dianggap belum perlu
membuat perizinan. Kemudian, keterbatasan pengetahuan dan keterampilan pelaku
usaha mengenai pembukuan dan administrasi usaha, dan ada juga yang memang
sengaja menghindari kewajiban perpajakan.
Jika berbicara tentang ekonomi bayangan, memang
konotasinya adalah kebocoran pajak. Berada di luar sistem ekonomi resmi membuat
entitas dalam ekonomi bayangan luput dari kewajiban kepada negara dalam bentuk
pembayaran pajak.
Sebenarnya saat ini informasi dan mekanisme
pengurusan legalitas cukup mudah diakses oleh para pelaku usaha, termasuk UMKM.
Untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), misalnya, bisa dilakukan melalui platform
OSS secara gratis. Dengan memiliki NIB, UMKM jadi terdaftar dan diakui negara. Tapi
karena sistem OSS sudah terintegrasi dengan database DJP (Direktorat
Jenderal Pajak), UMKM yang terdaftar pun jadi memiliki kewajiban melaporkan dan
membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu
penyebab sebagian pelaku UMKM memilih untuk tetap berada dalam ekonomi
bayangan.
Mari membandingkan plus dan minus bagi pelaku UMKM
jika memilih berada di dalam ekonomi bayangan.
Plus
Bagi pelaku UMKM, berada dalam ekonomi bayangan
membuat mereka bebas dari kewajiban mengurus administrasi, perizinan, dan pembayaran
pajak. Untuk usaha yang masih berskala kecil, hal ini meringankan beban pemilik
usaha, apalagi bagi pemilik usaha yang masih merangkap sebagai karyawan. Memang,
sesuai ketentuan perpajakan, UMKM baru dikenakan pajak jika sudah memiliki
omzet di atas Rp500.000.000 dalam periode satu tahun, tapi pelaku UMKM tetap
memiliki kewajiban membuat SPT, terlepas dari berapa pun omzet yang dimiliki.
Jika sudah berada di dalam ekonomi bayangan, pelaku UMKM luput dari kewajiban
pembayaran pajak, sehingga juga mengurangi biaya yang dikeluarkan dalam
menjalankan usaha.
Minus
Jika tidak terdaftar, UMKM akan menemui
beberapa kesulitan terkait perizinan, perlindungan hukum dan pengembangan usaha.
Misalnya: kesulitan mendapatkan perizinan produk seperti PIRT, Halal atau SNI.
Kemudian pelaku UMKM juga akan kesulitan mendapatkan pembeli atau mitra bisnis (berskala
besar), karena legalitas usaha biasanya menjadi prasyarat bagi proyek tertentu (termasuk
dari pemerintah) yang membutuhkan produk barang dan jasa dari UMKM. Belum lagi
bicara pengembangan bisnis. Dari segi
permodalan, untuk memperoleh kredit usaha dari lembaga keuangan resmi, UMKM pada
umumnya diwajibkan terdaftar dan memiliki perizinan yang memadai.
Jadi, sebenarnya jika ditimbang-timbang, UMKM
memperoleh banyak manfaat jika keluar dari ekonomi bayangan, khususnya jika pelaku
UMKM lebih berpikir jangka panjang. Dibutuhkan bantuan dari segenap pemangku
kepentingan untuk membantu UMKM keluar dari ekonomi bayangan ini.
Sebenarnya, pemerintah selaku regulator sudah mengambil
peran untuk tujuan tersebut. Seperti sudah disampaikan di atas, mengurus NIB saat
ini sudah sangat mudah dilakukan. Begitu pula dengan pemberlakukan tarif pajak
yang rendah untuk sektor UMKM agar pelaku usaha tidak merasa terbebani. Pelaku
UMKM yang omzet tahunannya sudah sampai Rp500.000.000 sampai maksimal Rp4,8 M dalam
setahun dikenakan pajak sebesar 0,5%. Jadi, katakanlah omzet UMKM sebesar Rp60
juta per tahun, maka pajak yang dikenakan sebesar Rp300.000, atau jika
dirata-ratakan, sebesar Rp25.000 per bulan.
Hanya saja, masalah yang terjadi biasanya
terletak pada ketidakpahaman para pelaku usaha sendiri. Oleh karena itu, kiat
berikut yang dapat dilakukan adalah memberi edukasi terkait legalitas dan
perpajakan, serta pendampingan kepada para pelaku usaha. Untuk hal ini
dibutuhkan peran berbagai pihak terkait, seperti misalnya LSM, koperasi, perbankan,
Credit Union, universitas, dan pemerhati pemberdayaan masyarakat. Selain itu,
dibutuhkan juga pendampingan pada bidang lain seperti pencatatan keuangan,
manajemen usaha, dan dukungan jaringan pemasaran, sehingga pelaku UMKM semakin
terampil mengelola usaha yang dimiliki. Dengan demikian, mereka merasa memiliki
nilai tambah dari legalitas usaha yang dimiliki.
Hal lain yang juga dapat dilakukan adalah
edukasi mengenai digitalisasi usaha. Saat ini digitalisasi sudah menjadi bagian
dari gaya hidup masyarakat. Selain membantu UMKM dalam mempermudah transaksi,
pencatatan keuangan usaha, dan terintegrasi dengan sistem pajak, digitalisasi
juga dapat membantu UMKM terhubung dengan jaringan pemasaran yang lebih luas.
Ekonomi bayangan tidak selamanya menjadi pilihan pelaku usaha yang ingin terhindar dari pencatatan negara karena tujuan negatif. Untuk UMKM, khususnya yang baru mulai dan masih berskala kecil-kecilan, ekonomi bayangan adalah pilihan untuk bertahan hidup. Tapi jika pelaku usaha serius dan memiliki asa panjang untuk usaha yang ditekuni, ekonomi bayangan harus ditinggalkan. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah dan para pemangku kepentingan yang lain. Jika semakin maju dan berkembang, UMKM kita juga semakin berkontribusi bagi perekonomian negara. (PG)
gambar oleh Mohamed Hassan dari pixabay.com
Pertama kali tayang di Kompasiana


Post a Comment