Header Ads

Mengeluarkan UMKM dari Ekonomi Bayangan

 


Tidak bisa dipungkiri, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki kontribusi yang besar dalam perekonomian kita. Dikutip dari portal Kementerian Keuangan, UMKM memiliki sumbangan 61,07% terhadap PDB nasional. Negara kita memiliki sekitar 64,2 juta UMKM dan berhasil menyerap sekitar 97% dari jumlah tenaga kerja nasional. Ini angka-angka yang cukup menjanjikan bagi perekonomian kita, terutama jika sektor UMKM benar-benar dioptimalkan dan berkembang dengan baik.

Namun, di sisi lain, masih banyak aktivitas UMKM yang berada di dalam shadow economy atau ekonomi bayangan. Secara sederhana, shadow economy dapat didefinisikan sebagai aktivitas ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat tetapi tidak tercatat dalam sistem ekonomi yang resmi. Ekonomi bayangan ini meliputi aktivitas ekonomi yang melanggar hukum seperti perdagangan narkoba, judi ilegal, penyelundupan barang, dan lain-lain. Ekonomi bayangan juga termasuk aktivitas ekonomi yang tidak melanggar hukum tapi tidak dilaporkan secara resmi, seperti usaha rumahan, karyawan informal, usaha dagang/jasa yang tidak melaporkan pajak, dan lain-lain.

Aktivitas usaha sebagian UMKM masih berada di dalam ekonomi bayangan karena beberapa hal. Penyebab utamanya adalah masih banyak anggapan dari pelaku usaha bahwa mengurus perizinan usaha itu rumit dan mahal. Penyebab lain adalah usaha belum ditekuni secara serius karena hanya menjadi usaha sampingan dari pekerjaan utama, sehingga dianggap belum perlu membuat perizinan. Kemudian, keterbatasan pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha mengenai pembukuan dan administrasi usaha, dan ada juga yang memang sengaja menghindari kewajiban perpajakan.

Jika berbicara tentang ekonomi bayangan, memang konotasinya adalah kebocoran pajak. Berada di luar sistem ekonomi resmi membuat entitas dalam ekonomi bayangan luput dari kewajiban kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak.

Sebenarnya saat ini informasi dan mekanisme pengurusan legalitas cukup mudah diakses oleh para pelaku usaha, termasuk UMKM. Untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), misalnya, bisa dilakukan melalui platform OSS secara gratis. Dengan memiliki NIB, UMKM jadi terdaftar dan diakui negara. Tapi karena sistem OSS sudah terintegrasi dengan database DJP (Direktorat Jenderal Pajak), UMKM yang terdaftar pun jadi memiliki kewajiban melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu penyebab sebagian pelaku UMKM memilih untuk tetap berada dalam ekonomi bayangan.  

Mari membandingkan plus dan minus bagi pelaku UMKM jika memilih berada di dalam ekonomi bayangan.

Plus

Bagi pelaku UMKM, berada dalam ekonomi bayangan membuat mereka bebas dari kewajiban mengurus administrasi, perizinan, dan pembayaran pajak. Untuk usaha yang masih berskala kecil, hal ini meringankan beban pemilik usaha, apalagi bagi pemilik usaha yang masih merangkap sebagai karyawan. Memang, sesuai ketentuan perpajakan, UMKM baru dikenakan pajak jika sudah memiliki omzet di atas Rp500.000.000 dalam periode satu tahun, tapi pelaku UMKM tetap memiliki kewajiban membuat SPT, terlepas dari berapa pun omzet yang dimiliki. Jika sudah berada di dalam ekonomi bayangan, pelaku UMKM luput dari kewajiban pembayaran pajak, sehingga juga mengurangi biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha.

Minus

Jika tidak terdaftar, UMKM akan menemui beberapa kesulitan terkait perizinan, perlindungan hukum dan pengembangan usaha. Misalnya: kesulitan mendapatkan perizinan produk seperti PIRT, Halal atau SNI. Kemudian pelaku UMKM juga akan kesulitan mendapatkan pembeli atau mitra bisnis (berskala besar), karena legalitas usaha biasanya menjadi prasyarat bagi proyek tertentu (termasuk dari pemerintah) yang membutuhkan produk barang dan jasa dari UMKM. Belum lagi bicara pengembangan bisnis.  Dari segi permodalan, untuk memperoleh kredit usaha dari lembaga keuangan resmi, UMKM pada umumnya diwajibkan terdaftar dan memiliki perizinan yang memadai.

Jadi, sebenarnya jika ditimbang-timbang, UMKM memperoleh banyak manfaat jika keluar dari ekonomi bayangan, khususnya jika pelaku UMKM lebih berpikir jangka panjang. Dibutuhkan bantuan dari segenap pemangku kepentingan untuk membantu UMKM keluar dari ekonomi bayangan ini.

Sebenarnya, pemerintah selaku regulator sudah mengambil peran untuk tujuan tersebut. Seperti sudah disampaikan di atas, mengurus NIB saat ini sudah sangat mudah dilakukan. Begitu pula dengan pemberlakukan tarif pajak yang rendah untuk sektor UMKM agar pelaku usaha tidak merasa terbebani. Pelaku UMKM yang omzet tahunannya sudah sampai Rp500.000.000 sampai maksimal Rp4,8 M dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5%. Jadi, katakanlah omzet UMKM sebesar Rp60 juta per tahun, maka pajak yang dikenakan sebesar Rp300.000, atau jika dirata-ratakan, sebesar Rp25.000 per bulan.

Hanya saja, masalah yang terjadi biasanya terletak pada ketidakpahaman para pelaku usaha sendiri. Oleh karena itu, kiat berikut yang dapat dilakukan adalah memberi edukasi terkait legalitas dan perpajakan, serta pendampingan kepada para pelaku usaha. Untuk hal ini dibutuhkan peran berbagai pihak terkait, seperti misalnya LSM, koperasi, perbankan, Credit Union, universitas, dan pemerhati pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dibutuhkan juga pendampingan pada bidang lain seperti pencatatan keuangan, manajemen usaha, dan dukungan jaringan pemasaran, sehingga pelaku UMKM semakin terampil mengelola usaha yang dimiliki. Dengan demikian, mereka merasa memiliki nilai tambah dari legalitas usaha yang dimiliki.

Hal lain yang juga dapat dilakukan adalah edukasi mengenai digitalisasi usaha. Saat ini digitalisasi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Selain membantu UMKM dalam mempermudah transaksi, pencatatan keuangan usaha, dan terintegrasi dengan sistem pajak, digitalisasi juga dapat membantu UMKM terhubung dengan jaringan pemasaran yang lebih luas.  

Ekonomi bayangan tidak selamanya menjadi pilihan pelaku usaha yang ingin terhindar dari pencatatan negara karena tujuan negatif. Untuk UMKM, khususnya yang baru mulai dan masih berskala kecil-kecilan, ekonomi bayangan adalah pilihan untuk bertahan hidup. Tapi jika pelaku usaha serius dan memiliki asa panjang untuk usaha yang ditekuni, ekonomi bayangan harus ditinggalkan. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah dan para pemangku kepentingan yang lain. Jika semakin maju dan berkembang, UMKM kita juga semakin berkontribusi bagi perekonomian negara. (PG)



gambar oleh Mohamed Hassan dari pixabay.com 

Pertama kali tayang di Kompasiana    


No comments

Powered by Blogger.